KPK Terima 1.432 LHKPN dari Calon Kepala Daerah, 107 Laporan Belum Lengkap

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para bakal calon kepala daerah. Sebanyak 107 laporan di antaranya dinyatakan belum lengkap.

"KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (8/9/2024). 

Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN cakada yang dinyatakan belum lengkap itu belum menyertakan surat kuasa. 

"KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai," ujarnya. 

Diketahui, pelaporan online harus menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id. 

Budi menegaskan, cakada yang LHKPN-nya telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima. 

"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran pilkada serentak 2024 ini," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: Uang Korupsi Rp24 Miliar Bupati Pekalongan Harusnya Bisa Bangun 400 Rumah

Nasional
12 jam lalu

Kronologi Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Penyidik Hampir Kehilangan Jejak

Nasional
17 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
19 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal