KPK Terima 19.025 LHKPN dari Caleg Terpilih, Ratusan Laporan Belum Lengkap

Nur Khabibi
Jubir KPK Tessa Mahardika Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Usut Dugaan Insentif di Bappenda Bogor Disunat, Periksa 4 Orang

13 jam lalu

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen

3 hari lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

3 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal