KPK Tegaskan Punya Wewenang Periksa Kaesang soal Dugaan Pakai Jet Pribadi

Achmad Al Fiqri
Ketua KPK Nawawi Pamolango memastikan KPK punya wewenang memeriksa Kaesang (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi. Status Kaesang sebagai putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan dasar hukum KPK bisa bertindak.

"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara gitu, ada keluarganya," kata Nawawi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Apalagi, ada instrumen hukum seperti trading influence atau perdagangan pengaruh. Dengan begitu, KPK bisa menemukan jawaban ada tidaknya kemudahan yang didapat Kaesang dengan sanak-keluarganya yang menduduki jabatan publik.

"Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh. Apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tutur Nawawi.

Lebih lanjut, Nawawi mengakU telah meminta Direktorat LHKPN KPK untuk mengagendakan undangan klarifikasi Kaesang atas penggunaan jet pribadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 menit lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
52 menit lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
3 jam lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri

Nasional
16 jam lalu

Noel Sindir Jubir KPK gegara Ditegur Fokus ke Sidang: Juru Nyinyir Si Budi Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal