KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11, 9 Miliar

Antara
Ilustrasi Gedung KPK (dok Antara)

Ia menjelaskan dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp3,5 miliar.

"Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi.

Adapun pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ucap Ipi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
10 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal