KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11, 9 Miliar

Antara
Ilustrasi Gedung KPK (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui aplikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020.

"Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Dari 456 laporan tersebut, lanjut dia, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

"Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," kata Ipi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
9 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal