KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11, 9 Miliar
Sedangkan, kata dia, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan.
"Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk," katanya.
Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.
Merespons pandemi Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.
"Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," ujar Ipi.