KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Ilma De Sabrini
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di sejumlah proyek infrastruktur. Proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur hingga Papua.

"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu FR (Fathor Rachman) Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013. Dan YAS (Yuly Ariandi Siregar) kepala bagian keuangan dan risiko divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2011," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Agus menuturkan, Fathor dan ‎Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor Waskita.

Menurut Agus, akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp168 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh Waskita.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
9 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
2 jam lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal