KPK Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Suap Lampung Tengah

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dan petugas KPK menunjukkan barang bukti dari OTT di Lampung Tengah, Kamis (15/2/2018).. (Foto:Antara)

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Nasional
22 menit lalu

Breaking News: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK

Nasional
37 menit lalu

Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Sinyal Terima Restorative Justice?

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK, Massa Banser Geruduk Gedung Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal