KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Hulu Sungai Utara

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketiga tersangka tersebut yakni, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap. Kemudian, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK selaku penerima suap, MRH pihak swasta selaku pemberi, dan FH ini juga pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 15 September 2021, malam. Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Hulu Sungai Utara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

KPK OTT di Jateng, Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Nasional
18 menit lalu

Breaking News: KPK OTT di Cilacap Jateng

Nasional
2 jam lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Nasional
5 jam lalu

Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal