Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar. Masing-masing tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, korporasi, dan orang lain dari penyaluran bansos beras di Kemensos tersebut. KPK masih menelusuri aliran uang tersebut.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar," ucap Alex.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.