KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap terkait TKA di Kemnaker

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Selasa (20/5/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. 

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Meski begitu, Budi belum membeberkan perihal identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk latar belakang mereka. 

Budi pun belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan yang dimaksud. 

"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," tuturnya.

Penggeledahan di Kemnaker Selesai

Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Penyidik KPK Tinggalkan Kantor Kemnaker, Bawa Satu Tas

1 tahun lalu

Respons Wamenaker soal KPK Geledah Kantor Kemnaker

22 menit lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

6 jam lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal