KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Adapun empat orang lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai tersangka penerima suap yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Selain itu, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.