JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di PUPR. Remigo tidak sendiri, melainkan ada dua pihak lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Ketiga orang tersebut, dia menjelaskan, adalah Remigo Yolanda Berutu (RYB), David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE). DAK adalah Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara HSE merupakan pihak swasta.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," ujar Agus.
Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.