JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain Kurniadie, dua orang lain juga ditetapkan tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima yaitu KUR (Kurniadie), Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan YRI (Yusriansyah Fazrin), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Menurut Alex, sebagai pemberi yaitu Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL).
KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin membantu memuluskan pembebasan proses hukum terhadap dua WNA yang melanggar aturan visa.
Liliana Hidayat diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.
Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun Liliana Hidayat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .