KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Kasus Rumah Dinas

Jonathan Simanjuntak
Sekjen DPR Indra Iskandar (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.

"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

20 jam lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

23 jam lalu

Komisi III DPR Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Tuntas

1 hari lalu

Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal