JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Sjamsul Nursalim (SJN) dan istri, Itjih Nursalim (ITN) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Padahal, pada Jumat, 2 Agustus 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengumumkan Sjamsul dan Itjih sebagai buron.
Saat itu memang Saut tidak menjelaskan detail terkait buronan Sjamsul dan Itjih. Dia juga belum dapat memastikan surat DPO Sjamsul dan Itjih sudah dikirimkan ke Polri untuk ditembuskan ke Interpol.
Pada pengumuman kali ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah melayangkan surat permintaan kepada Polri untuk mencari Sjamsul dan istri. KPK akan terus berkoordinasi dengan polisi guna mencari Sjamsul dan Itjih.
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (30/9/2019).
KPK, menurut Febri, telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Namun, hingga saat ini keduanya tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
"SJN dan ITN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," ucapnya.
KPK menduga Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.