JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang mendapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan menteri koordinator ekonomi, keuangan dan industri (menko ekuin) ini, ditanya terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Rizal mengatakan, penyidik KPK lebih memfokuskan pertanyaan mengenai misrepresentasi terkait aset yang diberikan Sjamsul Nursalim untuk membayar utangnya kepada negara.
"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang diserahkan. Jadi seperti yang diketahui krisis itu dipicu karena swasta-swasta pada waktu itu utangnya banyak sekali," katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Rizal menyebut, KPK betul-betul berniat menuntaskan kasus ini meskipun ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepastkan Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
"Pada dasarnya KPK ingin melanjutkan kasus ini walaupun ada keputusan MA. Tapi KPK berniat melanjutkan kasus ini. Karena itu, kami dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.