Resmi, Sjamsul Nursalim dan Itjih Buron KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menjadi buron setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan.
"Iya, sudah. Iya, DPO iya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Kendati demikian, Saut belum dapat menjelaskan rinci terkait penetapan DPO tersebut. "Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," kata dia.
Saat ditanya apakah surat DPO Sjamsul dan Itjih sudah diserahkan ke pihak interpol, Saut belum dapat memastikan hal itu. Namun, dia memastikan surat DPO ke interpol sudah disiapkan.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa. Tetapi, kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu (surat DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim)," kata dia.
KPK telah dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah mengumumkan panggilan keduanya di papan pengumuman di KBRI Singapura. Namun mereka mangkir.