KPK Tolak Penugasan Kembali Brigjen Endar Priantoro: Masa Tugasnya sudah Berakhir

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengamini adanya pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Kata Ali, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Kapolri Buka Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Jamin Perlindungan

Nasional
2 jam lalu

Kapolri Pantau Mudik di Stasiun Surabaya Gubeng, Minta Jajaran Beri Pelayanan Maksimal

Nasional
3 jam lalu

Kapolri: Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal