KPK : Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke 4 Institusi Senilai Rp24,27 Miliar

Ariedwi Satrio
KPK menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara. (Foto dok KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara. Total aset rampasan dari para koruptor yang dihibahkan ke empat Institusi tersebut senilai Rp24,27 miliar.

Adapun institusi menerima hibah yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Rinciannya berupa delapan unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham. Kemudian, satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN.

Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar. Sedangkan Pemerintah Tapanuli Utara, dihibahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap, serah terima aset tersebut dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Serta, dapat meningkatkan sinergisitas antar KPK dengan lembaga negara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

1 jam lalu

4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

2 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Usut Kasus Dugaan Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal