KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
3 hari lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal