Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan mengkaji putusan praperadilan itu.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex, Rabu (31/1/2024).
Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.