KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu risalah salinan putusan soal pengabulan gugatan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Gugatan Eddy soal status tersangka KPK sebelumnya dikabulkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Ali menyebutkan KPK telah sesuai prosedur dalam menetapkan setiap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap Eddy Hiariej.

"KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
4 jam lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Nasional
6 jam lalu

KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Nasional
7 jam lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal