Selain Umar, KPK juga memperingatkan Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung untuk kooperatif datang ke KPK atau kepolisian setempat. Afrizal diduga turut berperan dalam pencairan uang dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara.
Afrizal merupakan orang kepercayaan Effendy Sahputra yang diduga sebagai pihak yang menarik uang di bank. Dia mengambil tunai Rp16 juta untuk dirinya dan Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam dan dititipkan ke petugas bank. Selain itu dia juga mentransfer Rp61 juta ke rekening Effendy. Status Afrizal sebagai saksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pangonal. Dari laporan tersebut KPK telah melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus melakukan proses penyelidikan sejak April 2018.
KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp 576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018 diduga ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp1, 5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
KPK juga menduga uang sebesar Rp576 juta tersebut bersumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Oleh karena itu, Pangonal Harahap sebagai Bupati diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy yang duduga sebagai pemberi diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.