JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada tersangka kasus dugaan suap proyek Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga. Tersangka kabur dan hampir menabrak tim KPK yang akan menangkapnya.
“KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Penyidik KPK juga mengimbau kepada keluarga dan kolega tersangka agar proaktif mengajak Umar untuk menyerahkan diri ke KPK atau Polres Labuhanbatu.
“Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi, dan proses hukum ini. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO (daftar pencarian orang) untuk yang bersangkutan,” ujar Febri.
Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang itu sedianya akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.