KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Nur Khabibi
KPK umumkan 3 tersangka kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker (foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. Nama-nama ketiga tersangka sebelumnya sudah ramai beredar di berbagai media. 

Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Setelah diumumkan tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
2 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
3 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal