Sementara itu, uang senilai Rp95,2 miliar digunakan oleh JH untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar. Lantas, AN diminta JH untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebut.
Asep berkata, MIA menggunakan Rp150,4 miliar untuk membeli tanah guna agunan 40 debitur fiktif senilai Rp60 mliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras. Bahwa dana kredit hanya diputarkan MIA ke rekening-rekening pribadi, PT BMG dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras.
"Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BPR Jepara. JH, sebesar Rp2,6 miliar; IN sebesar Rp793 juta; AN sebesar Rp637 juta; AS sebesar Rp282 juta; dan uang umrah untuk JH,IN dan AN sebesar Rp300 juta," kata Asep.
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.