KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Rudy Ong

Nur Khabibi
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. (Foto: Nur Khabibi)

Rudy pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024 Hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.

Diketahui, penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025). Belakangan diketahui, lokasi penjemputan paksa dilakukan di Surabaya Jawa Timur. 

Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Atas perbuatannya, Rudy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Megapolitan
1 jam lalu

Breaking News: Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka di Kasus Kebakaran Maut Terra Drone Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal