Rudy pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024 Hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
Diketahui, penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025). Belakangan diketahui, lokasi penjemputan paksa dilakukan di Surabaya Jawa Timur.
Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Rudy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.