KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Rudy Ong

Nur Khabibi
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan in dilakukan usai tim Lembaga Antirasuah menjemput paksa ROC pada, Kamis (21/8/2025). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya menjemput paksa Rudy. Menurutnya, yang bersangkutan tidak kooperatif pada dua pangggilan lebih. 

"Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Diketahui, KPK langsung menahan Rudy setelah melakukan jemput paksa pada pekan lalu. Rudy saat ini menjalani penahan selama 20 hari pertama hingga 9 September 2025.

Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Awang Faroek Ishak (AFI) selaku eks Gubernur Kaltim dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Nasional
5 menit lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
36 menit lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
6 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal