KPK Ungkap Bukti Permulaan TPPU Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar

Achmad Al Fiqri
KPK mengungkapkan bukti permulaan TPPU yang diduga dilakukan Eko Darmanto mencapai Rp20 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan senilai Rp20 miliar untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih ada Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk (TPPU)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Ali memastikan dugaan TPPU Eko akan didalami lebih lanjut. Hanya saja, dia tak menyebutkan bentuk TPPU yang diduga dilakukan Eko seperti apa. 

Dia pun mengajak publik agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.

"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat juga. Silakan dapat melaporkan pada KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

3 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

7 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

8 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal