KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka TPPU

Achmad Al Fiqri
KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan kasus itu telah berjalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis lanjutan. Ditemukan fakta baru terkait dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan terhadap sejumlah aset milik Eko.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," tutur Fikri.

Sejatinya, KPK hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang menjerat Eko Darmanto. Penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak ditemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie terkait Kasus TPPU, Sita Sejumlah Dokumen

22 jam lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara

23 jam lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal