Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan analisis. Ditemukan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta Eko.
KPK telah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Eko Darmanto senilai Rp10 miliar. Penyidikan dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Eko kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sehingga ditemukan ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.
Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Berdasarkan laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta.
Kemudian, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta, Dodge Fargo tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache tahun 1958 senilai Rp200 juta, serta Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta.