KPK Ungkap Bukti Permulaan TPPU Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar

Achmad Al Fiqri
KPK mengungkapkan bukti permulaan TPPU yang diduga dilakukan Eko Darmanto mencapai Rp20 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan senilai Rp20 miliar untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih ada Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk (TPPU)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Ali memastikan dugaan TPPU Eko akan didalami lebih lanjut. Hanya saja, dia tak menyebutkan bentuk TPPU yang diduga dilakukan Eko seperti apa. 

Dia pun mengajak publik agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.

"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat juga. Silakan dapat melaporkan pada KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
2 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
3 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka!

Nasional
4 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK! Pakai Rompi Oranye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal