KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Nur Khabibi
Plt Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada, Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Shorts
11 jam lalu

Momen Bupati Pati Sudewo saat Diamankan KPK Begini Ekspresinya

Video
11 jam lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Nasional
11 jam lalu

Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DJKA

Nasional
12 jam lalu

Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal