JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (24/6/2025).
Dalam perkara ini, kata dia, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak itu berasal dari unsur penyelenggara negara.
Akan tetapi, Budi belum mengungkapkan identitas penyelenggara negara tersebut.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah buka suara soal perkara yang tengah diusut KPK. Menurutnya, kasus yang diusut itu kasus lama.