KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat

Nur Khabibi
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi tersangka suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka ini menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebut Fahd kini menyandang status residivis dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya.

Dia menjelaskan, seluruh fakta terkait dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut akan diungkap selama proses penyidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

10 jam lalu

KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid

13 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

7 jam lalu

KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid terkait Suap HGB: Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal