JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dkk. Kasus tersebut segera bergulir di meja sidang.
"Bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Dia mengatakan, uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi. Adapun nilai gratifikasi mencapai Rp149 miliar dan TPPU Rp90 miliar.
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ujarnya.
Tim Jaksa menurut Ali, segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.