KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nur Khabibi
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman jadi tersangka pemerasan perangkat desa. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) demi kepentingan THR pribadi serta untuk Forkopimda. Bahkan untuk memenuhi permintaan tersebut, beberapa SKPD rela meminjam uang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Syamsul.
 
"Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang," kata Asep yang dikutip Minggu (15/3/2026). 

Asep menyebutkan, mereka yang meminjam tidak menggantinya dengan duit dari kantong pribadi, melainkan melalui ijon proyek atau meminta imbalan di muka untuk menjanjikan proyek pada pihak tertentu.

"Tadi meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya, sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026," ujarnya.

Dari praktik ini kata Asep, masyarakat Cilacap menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, proyek yang ada akan menurun secara kualitas. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

8 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

9 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

11 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal