KPK Ungkap Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan

Arie Dwi Satrio
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat menghadiri undangan KPK untuk mengklarifikasi asal-usul hartanya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, memiliki saham di enam perusahaan. Aset berharga itu dilaporkan Rafael Alun lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 2022 lalu. 

"Iya, disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan LHKPN itu, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki surat berharga senilai Rp1.556.707.379 (Rp1,5 miliar). Akan tetapi, tidak dijelaskan jenis surat berharga yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke KPK. 

Hal itu juga yang menjadi pertanyaan KPK. "Apa masuknya di surat berharga Rp1.556.707.379 ini ya?" kata Pahala.

Saat ini, Rafael Alun Trisambodo sedang diklarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya yang bernilai fantastis. KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara harta Rafael Alun dengan penghasilannya sebagai eselon III DJP Kemenkeu.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.

Kasus tersebut viral dan berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret lantaran gaya hidup glamor Mario Dandy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
9 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal