KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

"Yang dibutuhkan kecakapan dan keahlian intelijen. Jadi tidak harus sarjana hukum ya menurut saya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia meminta agar pendidikan mereka minimal sarjana ilmu hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak.

Dia menjelaskan, belum ada syarat lulusan sarjan hukum yang diatur untuk penyelidik dan penyidik. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum.

Tak cuma itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. 

"Harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

Regional
5 bulan lalu

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri

Nasional
5 bulan lalu

Komisi III DPR Bahas Revisi KUHAP Mulai Juni, Ditargetkan Rampung Awal 2026

Buletin
7 bulan lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal