"Yang dibutuhkan kecakapan dan keahlian intelijen. Jadi tidak harus sarjana hukum ya menurut saya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia meminta agar pendidikan mereka minimal sarjana ilmu hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak.
Dia menjelaskan, belum ada syarat lulusan sarjan hukum yang diatur untuk penyelidik dan penyidik. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum.
Tak cuma itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya.