Namun dia belum merinci berapa besar jumlah kerugiaan negara atas kasus ini. Menurutnya, KPK tetap berharap melakukan recovery aset dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK memeriksa 4 orang sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos pada hari ini Selasa (25/6/2024). Mereka diperiksa untuk tersangka Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Ivo sebelumnya divonis 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.Selain itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62 miliar subsider lima tahun penjara.