"Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.