KPK Wanti-wanti Jangan Sampai Revisi KUHAP Kurangi Kewenangan Penyidik

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti jangan sampai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengurangi kewenangan KPK. Salah satunya berkaitan dengan upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik KPK.

"Masalah upaya paksa, upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang (kewenangan KPK) atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak lain," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip Jumat (18/7/2025).

Menurut Setyo, komisi antirasuah dibentuk secara khusus untuk melakukan pencegahan, pendidikan hingga penindakan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, KUHAP seharusnya mengakomodasi kewenangan KPK.

"Dengan tugas-tugas ini diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP. Kalau ini kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, semakin maksimal," ujar dia.

Meski demikian, Setyo mengaku mendapatkan informasi terakhir bahwa aturan upaya paksa KUHAP dikecualikan untuk lembaga antirasuah.

Setyo berharap agar pemerintah baik itu legislatif dan eksekutif mampu menyusun KUHAP yang sinkron antara aturan dasar dan teknis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Dituding Tak Transparan, Komisi III DPR Persilakan Warga Nginep Pantau Revisi KUHAP

Nasional
5 bulan lalu

Kata Pimpinan DPR soal Pembahasan DIM Revisi KUHAP Rampung hanya 2 Hari

Nasional
5 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Nasional
46 menit lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal