Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas RI tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.