KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif PapuaLukas Enembe (LE) bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, penetapan tersangka terhadap Lukas, diyakini KPK sudah sesuai aturan.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (2/4/2023).

"Sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe. KPK tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh Lukas. Sebab memang, upaya hukum gugatan praperadilan diatur oleh Undang-undang.

"Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

2 hari lalu

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Mendikti Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

2 hari lalu

Mendiktisaintek Tunjuk Pengganti Rektor Unsoed yang jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal