KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, penetapan tersangka terhadap Lukas, diyakini KPK sudah sesuai aturan.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (2/4/2023).

"Sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe. KPK tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh Lukas. Sebab memang, upaya hukum gugatan praperadilan diatur oleh Undang-undang.

"Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara dimaksud," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
9 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Nasional
11 jam lalu

Penampakan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal