KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)

Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Di kasasi itulah pihaknya bakal menguji keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

1 hari lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

1 hari lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal