KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)

Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Di kasasi itulah pihaknya bakal menguji keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
5 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
22 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
24 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal