KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
KPK yakin gugatan praperadilan Paulus Tannos ditolak majelis hakim. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Sebab, Tannos saat ini masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.

"Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Dalam SE MA tersebut, tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. 

"Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
16 jam lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Nasional
20 jam lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Nasional
21 jam lalu

Bebas dari Tahanan KPK, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal