JAKARTA, iNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak akan kabur dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, Hasbi meminta pemeriksaannya agar ditunda.
"Engga lah (engga akan kabur)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (17/5/2023).
Alex juga yakin Hasbi akan kooperatif. Kepada KPK, Hasbi meminta panggilan terhadapnya agar ditunda minggu depan.
"Yang bersangkutan tadi sudah memberitahukan supaya pemanggilan itu bisa ditunda dan yang bersangkutan minggu depan akan datang," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjadwalkan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto (DTY) pada Rabu (17/5/2023). Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi hasan dan Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Sebelumnya, nama keduanya sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.