Selanjutnya, MK meneruskan persidangan dengan mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu. Tak hanya itu, MK juga sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang berasal dari ketiga pihak yang terlibat.
Setelah tahapan teesebut, hakim MK akan membacakan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan akan berlangsung dari tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021.
Di tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara hasil Pilkada 2020 dibacakan pada 19-24 Maret 2021.