JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak mahasiswa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pesta demokrasi itu disebut KPU memiliki banyak ruang untuk kerja praktik maupun magang bagi mahasiswa.
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan perekrutan mahasiswa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut dikarenakan kampus memiliki program merdeka belajar kampus merdeka.
"Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang. Sudah terjadi di berbagai tempat mahasiswa-mahasiswa magang praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Di sisi lain ajakan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemilu 2019 lalu. Saat itu, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan 5.175 lainnya sakit.
Mereka yang meninggal rata-rata lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbid atau bawaan. Hasil evaluasinya, KPU membutuhkan petugas yang sehat secara jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan medis.
"Oleh karena itu, dalam merespons evaluasi pemilu 2019 kemarin kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan Ad Hoc terutama KPPS di TPS, rekrutmennya nanti masih nanti. Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP, sehingga kalo ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP," tutur Hasyim.
Secara teknis, kata Hasyim pihaknya akan meminta informasi dari masing-masing kampus yang bekerja sama dengan KPU. Sehingga, KPU bisa menyusun penugasan berdasarkan identitas mahasiswa.
"Misalkan anggota KPPS 7 orang nanti tidak semuanya kemudian direkrut terbuka tapi ada hasil kerja sama dengan kampus, ada semacam kuotanya, ada penugasan di KPPS yang akan diisi temen-temen mahasiswa," katanya.
Diketahui, pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022. Berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS persyaratan mendaftar di antaranya :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar.
4. Negara Republik Indonesia tahun 1945.
5. NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita 6. Proklamasi 17 Agustus 1945.